BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM –Anggota Korps Bhayangkara Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali di ingatkan, agar tidak ada yang terlibat politik praktis dalam tahapan Pemilu 2024 sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Hal ini lasung di sampaikan Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP. Sugeng Setyo Budhi,S.I.K,.M.Tr.Opsla melalui Kasat Intelkam Polres Bolaang Mongondow Timur IPTU Rendy Sual saat memberikan arahan kepada personel di sela apel pagi di Mapolres Boltim, rabu (06/09/2023).
“Saya mengingatkan untuk personel Polri tidak terlibat politik praktis dalam pemilu, walaupun ada saudaranya yang ikut mencalonkan diri jadi Calon Legislatif (Caleg) atau kepala pemerintahan. Karena ini sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bersikap netral,” tegas Rendy.
Lanjutnya juga, iapun kembali menekankan kepada personel bahwa institusi Polri dilarang berpolitik. Setiap anggota yang melanggar aturan tersebut akan memperoleh sanksi tegas.
“Sekali lagi kami peringatkan bahwa Polri bersikap netral. Polri tidak boleh berpolitik, itu diatur dalam UU dan tentunya pelanggaran terhadap tindakan itu akan mendapatkan sanksi serta akan di tindak oleh Sie Propam” pungkasnya. (Rifki palengkahu)