ASN Dan THL Kotamobagu Dilarang Mudik Saat Lebaran

 

Dilarang Mudik
SE Walikota soal pembatasan pulang kampung ke ASN dan THL

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Rutinitas setiap lebaran dengan yang dikenal dengan istilah mudik dan atau pulang ke kampung halaman berbeda dengan tahun ini, Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tidak melakukan mudik pada lebaran tahun 2020 ini.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu nomor 83/W-KK/IV/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi ASN Dan THL Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Kotamobagu Ir.Hj. Tatong Bara, menegaskan, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar ASN dan THL tidak melakukan bepergian dan/atau mudik.
“ASN Dan THL serta Keluarganya agar tidak melakukan bepergian keluar daerah dan/atau mudik selama berlakunya status keadaan bencana wabah penyakit corona” tulis surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Kotamobagu. “Para Kepala OPD, Camat / Lurah / Pimpinan Unit kerja di lingkungan Pemkot Kotamobagu memastikan agar ASN dan THL di lingkungan instansi tidak melakukan kegiatan keluar daerah dan/atau mudik dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin pegawai,” tulis surat edaran Wali Kota Kotamobagu tertanggal 08 Mei 2020 tersebut. (kamalbabay)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses