BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Rutinitas setiap lebaran dengan yang dikenal dengan istilah mudik dan atau pulang ke kampung halaman berbeda dengan tahun ini, Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tidak melakukan mudik pada lebaran tahun 2020 ini.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu nomor 83/W-KK/IV/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi ASN Dan THL Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Kotamobagu Ir.Hj. Tatong Bara, menegaskan, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar ASN dan THL tidak melakukan bepergian dan/atau mudik.
“ASN Dan THL serta Keluarganya agar tidak melakukan bepergian keluar daerah dan/atau mudik selama berlakunya status keadaan bencana wabah penyakit corona” tulis surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Kotamobagu. “Para Kepala OPD, Camat / Lurah / Pimpinan Unit kerja di lingkungan Pemkot Kotamobagu memastikan agar ASN dan THL di lingkungan instansi tidak melakukan kegiatan keluar daerah dan/atau mudik dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin pegawai,” tulis surat edaran Wali Kota Kotamobagu tertanggal 08 Mei 2020 tersebut. (kamalbabay)