ASN Yang Akan Urus Gaji Harus Lunas Pajak

 

Rio Lombone

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Persoalan pajak di Kotamobagu terus mendapatkan perhatian Pemkot Kotamobagu. Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu RioLombone SSTP, yang mengatakan kalau bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengurus gaji regular dan gaji 13 harus menyertakan bukti lunas pajak.

“Untuk ASN yang akan mengurus encairan gaji harus menyertakan bukti lunas pajak PBB, dan bagi mereka yang dititipkan kendaraan dinas harus menyertakan juga bukti lunas pajak kendaraan dinas mereka,” ucap Rio.

Rio mengatakan hal itu dilakukan agar ASN bisa menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat, dalam hal pembayaran pajak. “Sebagai abdi Negara, tentunya ASN harus jadi teladan bagi masyarakat. Salah satunya adalah dalam hal persoalan pelunasan pajak,” tambahnya.

Untuk gaji sendiri, Rio mengatakan kalau pihaknya telah mempersiapkan pembayaran tersebut. Dimana, gaji yang akan diberikan terlebih dahulu adalah gaji regular pada bulan Juli dan disusul dengan gaji 13.”Nanti para bendahara SKPD bisa segera melakukan pengurusan. Tentunya dengan melengkapi syarat yang dimaksud,” tutupnya. (mg1/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.