BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu lewat Dinas Peridustrian dan Tenaga Kerja atau Disperinaker mengingatkan kepada para pengusaha agar menuntaskan penyaluran Tunjangan Hari Raya atau THR menjelang lebaran tahun 2022 ini.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja (Naker), Chandra Saniman ketika dikonfirmasi terkait pembayaran THR. “Dasar hukum pembayaran THR mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” tegas Candra.
Candra mengatakan, penyaluran THR tersebut sebagaimana diatur dalam undang undang sudah harus dituntaskan pada H – 7 lebaran. “Disebutkan dalam 2 aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila perusahaan terbukti tidak mematuhi, maka akan terkena sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha. “Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” tandasnya.
Reporter : Junaidi Amra