BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kota Kotamobagu selama ramadhan dipastikan berkurang. Ini menyusul dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Pemkot Kotamobagu, tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan, dimana Se itu sendiri dikeluarkan pada tanggal 12 April 2021.
Surat Edaran nomor 003/Setda-KK/208/IV/2021 itu sendiri, diketahui didasarkan pada Surat edaran Menteri Pendayagunaan AParatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), nomor 9 tahun 2021, tertanggal 09 April 2021, tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 1442 Hijriah, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan internal pemerintah.
“Bahwa penetapan jumlah jam kerja efektif instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan, 32,7 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu. Bahwa sesuai dengan surat edaran tersebut, pemerintah daerah dipersilahkan untuk melakukan penetapan jam kerja, daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat, dengan memperhatikan ketentuan minimal 32,5 jam per minggu, berkurang dari 37,5 jam per minggu,” demikian bunyi point pertama dan kedua dalam edaran tersebut.
Dengan dasar diatas, maka pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan 5 (lima) hari kerja, dengan jumlah jam kerja 32,5 jam per minggu selama bulan Ramadhan, sebagai berikut :
a. Hari Senin – Kamis
Masuk Kerja : pukul 08.00-15.00 WITA
b. Hari Jumat
Masuk Kerja : Pukul 08.00 – 10.30 WITA
(jun)