BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pandemi covid-19 yang terus menunjukkkan peningkatan secara nasional, termasuk di wilayah Kota Kotamobagu, membuat pemerintah daerah setempat, mengeluarkan surat edaran terkait dengan panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal bagi umat kristiani yang ada di Kota Kotamobagu.
Surat edaran Wali Kota Kotamobagu bernomor 282/w-kk/XII/ 2020 tersebut mengatur sejumlah point-point penting, terkait dengan aturan dalam melaksaaan ibadah peryaaan Natal di tengah Pandemi Covid-19 tahun ini.Dimana, edaran itu sendiri direrbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor “ SE.23 tahun 2020 tentang panduang penyelenggaraan ibadah Natal di masa PAndemi Covid-19, dan hasil rapat kordinasi Satgas Covid-19 di Kota Kotamobagu.
“Berdasarkan hal tersebut mengatur kegiatan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap Pandemi Covid-19, di lingkungan rumah ibadah tersebut bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif, adapun ketentuan selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Ibadah Perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta lebih menekankan pada persekutuan di tengah-tengah keluarga.
- Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang disiapkan oleh para pengurus dan pengelola Rumah Ibadah ;
- Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah / kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah ;
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga diatur kewajiban dari pengurus dan pengelola rumah ibadah, yakni ;
- Menyiapkan petugas untuk melaksanakan dan mengawasi penerapan protocol kesehatan di rumah ibadah.
- Melakukan pembersihan dan disinveksi secara berkala di area rumah ibadah ;
- Membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protocol kesehatan
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizerdi pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah
- Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. JIka ditemukan pengguna rumah ibadha dengan suhu tubuh diatas 37,5Celcius dengan dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter
- Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak
- Mempersingkat waktu pelaksanaan Ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nila-nilai natal
- Memasang himbauan penerapan protocol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah dilihat
- Memberlakukan penerapan protocol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil tes fisik PCR atau Rapid Test yang masih berlaku)
Masih dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH itu juga diatur kewajiban umat yang akan mengikuti ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif yakni ;
- Jemaat/umat dalam kondisi sehat
- Menggunakan masker / masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
- Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
- Menjaga jarak antara jemaat/umat minimal 1 meter
- Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah , selain untuk kepentingan ibadah yang wajib
- Bagi anak-anak dan jemaata/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit , serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhdap covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata cara ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah
- Ikut peduli terhadap penerapan protocol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan (mg1)