BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pelaku usaha yang belum menerima Badan Produktif Usaha MIkro (BPUM) akan berpeluang untuk bisa mendapatkan bantuan pemerintah tersebut pada tahun 2021 ini.
Hal itu menyusul dengan dibukanya kembali pemasukan berkas, untuk pengajuan BPUM oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kotamobagu.
Kepala Bidang Koperasi, Disdagkop-UKM Kota Kotamobagu, Meiva Najoan mengatakan kalau pihaknya belum lama ini, telah menerima surat edaran dibukanya kembali pemasukan berkas usulan penerima BPUM untuk usulan tahun 2021 dari pemerintah pusat.
“Program BPUM sampai saat ini masih berjalan, kami masih menunggu penerbitan SK calon penerima yang datanya sudah kami kirim,” ucap Meiva kepada awak media.
Dikatakan olehnya sejak bulan April 2021 lalu, sudah ada 2 ribuan yang memasukkan berkas ke instansi mereka. Sementara total UMKM yang ada di Kotamobagu, sekira 7085 unit.
“Data yang ada di kami ada sekira 7085 UMKM di Kotamobagu, tetapi yang baru memasukkan sekira 2 ribuan. Untuknya, saya menghimbau agar pelaku UMKM yang belum memasukkan berkas untuk segera memasukkan ke kami, agar bisa diproroses pengajuan bantuan BPUM tersebut,” tambahnya.
Meiva juga menuturkan kalau proses pengajuan berkas BPUM itu akan dilakukan secara berjenjang. “Nanti setelah kami menerima seluruh berkas, akan kita ajukan ke Pemprov dan Pemprov akan meneruskan ke Kementerian,” tuturnya. (mg1)