Bukan Tentang HET, Pelanggaran Toko Tita Soal Kewajaran Harga Minuman Bersoda

 

Pelanggaran Toko Tita
Noval Manoppo

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kotamobagu, mengungkapkan kalau pelanggaran Toko Tita menjelang lebaran, terkait dengan penjualan minuman bersoda, bukan pada persoalan Harga Eceran Tertigggi (HET) dari minuman bersoda tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu Noval Manoppo SE, kepada awak media, Rabu (27/05/2020) siang tadi di ruang kerjanya. “Yang kita lakukan adalah pengawasan terhadap kewajaran harga menjelang lebaran. Itu yang menjadi temuan dari pemerintah, dan itu kewenangan dari Pemda,” tegas Noval.

Noval menambahkan, bukan berarti arena tidak ditetapkan Harga Eceran Tertiggi (HET), lantas pihak pedagang bisa mematok harga degan sembarangan. “Bukan berarti tidak punya HET terus kita tidak punya kewenangan mengawasi. Lagipula, ini sudah berlangsung 2 tahun. Dimana, di tahun lalu juga kejadiannya sama, dan kita sudah berikan peringatan kepada pihak Toko Tita,” tambahnya.

Noval kembali menegaskan, kalau harga jual minuman bersoda yang dilakukan oleh Toko Tita menjelang lebaran, sudah diluar batas keajaran, sehingga pihak pemerintah mengambil tindakan, dengan mendatangi toko tersebut. “Sekali lagi, ini sodal kewajaran harga, apalagi di moment-moment seperti itu, dan itu ada di berita acara pada Dinas Perdagangan, Rp190 ribu menjadi Rp250 ribu,” bebernya. (mg1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.