BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Calon pejabat yang akan mengikuti seleksi jabatan yang telah dibuka Pemerintah Kota Kotamobagu ‘haram’ hukumnya memiliki Tuntutan Ganti rugi (TGR).
Hal tersebut dikatakan oleh salah satu Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan Deddy Affandi Iman kepada sejumlah awak media, Rabu (10/07/2019) siang tadi. “Salah satu persyaratan calon pejabat yang akan mengikuti seleksi jabatan adalah tidak memiliki TGR, yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Inspektorat,” ucapnya.
Selain itu Deddy juga mengatakan syarat lainnya adalah untuk calon pejabat eselon IIB, harus memiliki pangkat minimal IV/A, serta pernah menduduki jabatan setingkat eselon IIB devinitif, atau jabatan eselon IIIA selama 3 tahun, serta berusia 56 tahun terhitung sampai tanggal 31 Agustus tahun ini. “Calon pejabat yang akan mengikuti seleksi tersebut juga harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi untuk mengikuti seleksi dari kepala daerah,” tambahnya.
Masih menurut Deddy, syarat tambahan lainnya juga adalah pernah dan telah lulus serta mengantongi seritfikat PIM II atau PIM III, dan memiliki intergritas yang dibuktikan dengan pakta integritas. “Itu secara garis besarnya, untuk persyaratan secara detai bisa melihat langsung di website http://bkpp-kk.kotamobagukota.go.id,” paparnya.
Diketahui, saat ini Pemkot Kotamobagu tengah melakukan seleksi jabatan terhadap 10 jabatan eselon IIB, yakni
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
- Staf Ahli Perekonomian, Keuangan dan Pengembangan Walikota Kotamobagu,
- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga,
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup,
- Sekretaris DPRD Kotamobagu,
- Kepala Dinas Kesehatan,
- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah,
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan
- Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
(fb)