Depot Air Yang Belum Miliki Ijin di Kotamobagu Terancam ‘Disegel’

 

Depot Air Yang Belum Miliki Ijin di Kotamobagu Terancam ‘Disegel’
Kepala Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu Noval Manoppo

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Depot air minum isi ulang di Kota Kotamobagu terus dapat sorotan dari pemerintah, terkait dengan legalitas ijin operasional yang harusnya dikantongi oleh setiap pengusaha depot.

Hal ini tercermin dari pernyaatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kotamobagu Noval Manoppo saat diwawancarai beritatotabuan.com, belum lama ini. “Sepengetahuan kami hingga awal tahun 2019 ini, baru ada sekitar 3 deot air minum isi ulang yang mengurus ijin d kantor,” ungkap Noval.

Noval menambahkan untuk pengurusan ijin, depot air minum isi ulang itu harus serta melampirkan surat keterangan higienis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu. “Kalau tidak ada surat keterangan itu, maka ijin mereka tidak bisa kita proses,” tambahnya.

Terkait dengan informasi dari Dinas Kesehatan akan adanya sekitar puluhan depot yang beroperasi di Kotamobagu tanpa mengantongi surat keterangan higienis dari instansi tersebut, Noval enggan berkomentar lebih. Meski demikian, ditanya soal sanksi yang bisa didapat oleh pengusaha depot tersebut, Noval menegaskan kalau pengoperasian depot itu bisa saja ditutup. “Kalau memang ditemukan seperti itu ya bisa disegel. Tapi ini nanti akan kita kordinasikan lintas sektoral, salah satunya tentu dengan Dinas Kesehatan,” tuturnya. (fb)

Baca Juga : Untuk Kantongi Ijin, Depot Air Harus Miliki surat Keterangan Higienis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.