BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Aplikasi Klinik Aspirasi dan Layanan Pengaduan (KINALANG), yang diluncurkan pagi tadi oleh Pemkot Kotamobagu, rupanya sudah dinaungi langsung dengan payung hukum, berupa Peraturan Walikota (Perwako).
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Kominfo Kotamobagu, lewat Kepala Bidang SIKP, Moch Fahri Damopolii SKom, ME, dalam pemaparannya saat peluncuran aplikasi, yang ikut dihadiri oleh Wakil Walikota Nayodo Koerniawan SH, Jumat (06/12/2019). “Aplikasi ini dinaungi oleh Peraturan Walikota nomor 28 tahun 2019, dimana sesuai regulasi, system ini bisa diakses oleh public, dan masyarakat bisa memantau sejauh mana setiap keluhan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” ucap Fahri.
Tidak hanya itu, lewat aplikasi yang bisa didownload di paystore pada handphone android Fahri mengatakan, Walikota, Wakil Walikota, Sekda Kotamobagu, jajaran asisten dan juga pimpinan SKPD pun bisa ikut memantau, tindak lanjut setiap keluhan warga. “Ini sebuah aplikasi yang cukup terbuka, dan bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan public,” tambahnya.
Tidak hanya lewat aplikasi di playstore, Fahri juga menamabahkan kalau system KINALANG tersebut, telah disediakan nomor layanan pusat, lewat whatsapp yakni 0811 434 899, “Ada juga akun twitter yakni Kinalang_KTG, dan akun facebook Kinalang KTG, yang sudah kami siapkan,” tuturnya. (jun)