Disdukcapil Ajak Warga Kotamobagu Aktifkan IKD

 

 

Penjelasan Dinsos
Roy Paputungan

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu mengajak masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kotamobagu Roi Paputungan kepada awak media, seraya mengatakan kalau IKD merupakan KTP-el yang berbentuk digital, yakni informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

“Dasar hukumnya adalah Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital,” ujar Roy, Senin 29 Mei 2023.

Lanjutnya, dengan mengakses IKD akan lebih memudahkan pelayanan yang berhubungan dengan identitas kependudukan.

“Aplikasinya bisa di unduh melalui playstore. Namun sebelum mendaftar, persiapkan dulu beberapa hal diantaranya ponsel dengan akses internet, nomor induk kependudukan, alamat email serta nomor ponsel aktif,” tandasnya. (*/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.