BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Setelah mengeluarkan pencabutan ijin usaha terhadap Toko Tita milik Jonathan Gumoli, Selasa (26/05/2020), tim Pemkot Kotamobagu yang terdiri dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Satpol-PP dan Damkar, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), mendatangi kembali toko tersebut.
Kedatangan tiga instansi itu, dilakukan untuk menyampaikan kalau Pemkot Kotamobagu pada Rabu (27/05/2020) besok hari akan melakukan penyegelan terhadap toko yang terletak di jalan S. Parman Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat itu. “Surat pencabutan ijin usaha telah diterbitkan. Makanya, toko tita dilarang untuk melakakuan aktifitas jual beli,” ungkap Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu Noval Manoppo SE.
Dalam kesempatan itu juga, Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu Sahaya Mokoginta, meminta pihak Toko Tita untuk memasukkan seluruh barang dagangan yang masih ada di halaman toko tersebut. “Karena tidak ada lagi proses jual beli, maka seluruh barang dagangan seperti minuman bersoda yanga ada di depan toko harus dimasukkan kedalam. Sebab, besok kami dari Satpol-PP yang akan melakukan penyegelan,” tegas Sahaya. (mg1)
Baca Berita Sebelumnya : Ijin Usaha Toko Tita Resmi Dicabut