BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ternyata tidak hanya diwajibkan untuk pelaku usaha besar. Pasalnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Aljufri Ngandu mengatakan kalau LKPM tersebut menjadi kewajiban bagi seluruh pelaku usaha. “Kategori pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM mencakup pelaku usaha besar, menengah hingga pelaku usaha kecil,” ungkap Aljufri.
Namun demikian, Aljufri mengatakan kalau periode penyampaian LKPM masing-masing kategori pelaku usaha itu berbeda. “Pelaku usaha besar dan menengah dilaporkan per triwulan, sementara pelaku usaha kecil tiap semester,” tambahnya.
Aljufri juga megatakan kalau LKPM itu merupakan media komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah bersama pelaku usaha, terkait perkembangan kegiatan usaha maupun permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang disampaikan dalam pelaporan LKPM.
Selain itu, Aljufri juga mengatakan pihaknya telah membuka klinik layanan guna mempermudah dan membantu para pelaku usaha yang belum mengetahui tata cara penyampaian LKPM. “Jadi bagi pelaku usaha yang menemui kesulitan dalam dalam penyampaian LKPM ini tidak usah khawatir, karena saat ini DPMPTSP sudah membuka klinik layanan bagi pelaku usaha yang punya kendala atau belum paham dalam penyampaian LKPM dan yang pasti layanan ini tidak dipungut biaya,” tuturnya. (*/junaidi amra)