Laporkan Jika Ada Yang Meminta Biaya Pembuatan Dokumen Kependudukan

Bagikan Artikel Ini:
Dokumen Kependudukan

Dokumen Kependudukan

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kotamobagu, Virginia Olii kembali menegaskan kalau proses pengurusan sejumlah dokumen kependudukan yang ada di instansi mereka tidak dipungut biaya sepeserpun.

“Perekaman dan pengurusan KTP elektronik serta akte kekahiran dan beberapa dokumen kependudukan lainnya digbtatiskan oleh pemerintah. Dengan demikian, kami berharap warga bisa pro aktif untuk mengurus dokumen kependudukan yang diperlukan,” ujar Olii belum lama ini.

Dirinya pun meminta masyarakat untuk bisa melaporkan kalau ditemukan adanya pungutan dalam pengurusan dokumen kependudukan tersebut.

“Jika ada oknum yang memungut biaya untuk mengurus dokumen kependudukan segera dilaporkan ke kami. Jelas itu akan segera kami tindak lanjuti dengan memberikan teguran bahkan sanksi kepada oknum tersebut,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Olii pun berharap adanya pengawasan dari masyarakat akan kinera instansinya. “Ini penting, sebab instansi ini menyentuh langsung ke kepentingan masyarakat. Tentunya dibutuhkan pengawasan yang ketat, sehingga kinerja kami bisa maksimal dalam memberikan pelayanan,” tutupnya. (jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.