BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali memperpanjang system kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL), lewat mekanisme pembagian kerja, guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah itu.
Hal tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) bernomor 149/W-KK/V/2020 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, pada tangal 29 Mei 2020. Dimana, edaran itu sendiri merujuk pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), tentang perubahan keempat terkait penyesuaian sistem kerja ASN, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Selain itu, surat tersebut juga dikeluarkan dalam rangka memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia, untuk menyusun Tatanan Kehidupan Baru yang mendukung produktivitas kerja, namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan, kalau system kerja ASN dengan mekanisme pembagian jam kerja tersebut, akan berlangsung hingga 4 Juni 2020 mendatang. Dimana, nantinya akan dievauasi menurut kebutuhan. (mg1)