KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali menggelar rapat koordinasi dalam rangka mematangkan kesiapan teknis terkait rencana pelaksanaan Pasar Ramadhan atau Pasar Senggol 2026, Rabu (4/3/2026).
Rapat yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, membahas berbagai aspek teknis, mulai dari pola penataan lapak, akses keluar-masuk, pengaturan parkir, kebersihan, hingga pengamanan.
Rapat yang turut dihadiri Asisten Bidang Ekbang, Noval Manoppo beserta sejumlah pimpinan OPD tersebut menegaskan bahwa pihak Pemkot hanya berperan sebagai fasilitator penyediaan lokasi, sementara pelaksanaan kegiatan tetap menjadi tanggung jawab pihak Asosiasi yang mengajukan dan memenuhi persyaratan.
Pada kesempatan itu, Noval Manoppo menyampaikan bahwa lokasi yang direkomendasikan Pemkot untuk pelaksanaan Pasar Senggol adalah area eks Rumah Sakit Datoe Binangkang.
Ia menjelaskan, penetapan lokasi merupakan hasil keputusan dalam rapat Forkopimda sebagai bagian dari upaya penataan yang lebih terkoordinasi.
“Lokasi yang direkomendasikan Pemerintah Kota berada di eks RS Datoe Binangkang, dan itu merupakan hasil keputusan dalam rapat Forkopimda. Jadi sudah ada kesepahaman lintas unsur terkait penetapan satu titik terpusat,” ujar Noval.
Menurutnya sampai hari ini belum ada Asosiasi yang mengajukan proposal.
“Jika nantinya ada yang mengajukan dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan kesra, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa pelaksanaan Pasar Senggol di lokasi yang telah disiapkan sepenuhnya bergantung pada ada atau tidaknya pemohon resmi.
“Pelaksanaan kegiatan ini sangat tergantung pada ada tidaknya pihak Asosiasi yang mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan. Pemerintah hanya memfasilitasi tempat di aset milik daerah. Jika tidak ada pemohon, tentu kegiatan tidak dilaksanakan,” kata Sahaya.
Dikatakannya, sentralisasi lokasi di eks RS Datoe Binangkang bertujuan menjaga keseimbangan aktivitas ekonomi di pusat kota, agar pedagang pertokoan dan pasar tradisional tetap memiliki ruang usaha yang proporsional, serta pengguna jalan tidak terganggu oleh kepadatan atau penutupan akses.
“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut evaluasi sebelumnya serta perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia terkait penataan pemanfaatan fasilitas publik. Dengan pematangan teknis yang terus dilakukan, Pemkot berharap apabila nantinya ada Asosiasi yang memenuhi syarat, Pasar Senggol 2026 dapat berjalan tertib, aman dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.












