BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Kotamobagu di masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) telah melayani ratusan dokumen kependudukan secara online diantaranya penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Penerbitan Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran,
Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virginia Olii, Rabu (22/04/2020) mengatakan, sejak Pandemi Covid-19, pihkanya telah menerbitkan sekitar 999 dokumen yang dilayani secara online melalui via WhatsApp. “Pelayanan secara online via WhatsApp sejak 20 Maret hingga 21 April tahun 2020 kami telah melayani dan menerbitkan 420 Kartu Keluarga, 495 KTP dan untuk akta kelahiran berjumlah 84 buah,” ungkapnya.
Dia menambahkan, ketersediaan logistik untuk pelayanan kependudukan hingga saat ini masih mencukupi dan belum memiliki kendala khususnya dalam penerbitan dokumen kependudukan. “Pelayanan online dimasa covid 19 ini menguntungkan juga bagi masyarakat, hanya dengan mengirim berkas melalui WhatsApp yang sudah ditentukan sebagai syarat-syarat kelengkapan dokumen. Setelah dokumen selesai, selanjutnya kami informasikan dimana dokumen telah selesai. Yang bersangkutan menjemput KTP ataupun KK dengan membawa berkas fisik yang sudah dikirim via WhatsApp sebagai syarat penerbitan dokumen tersebut. Masyarakat tak perlu menunggu lama di kantor dan ini juga untuk menghindari kontak langsung dengan masyarakat atau tatap muka,” jelas Virginia Olii. (kamalbabay)