Pedagang Gunakan Bahu Jalan, Ditertibkan Satpol-PP Kotamobagu

 

Pedagang Gunakan Bahu Jalan, Ditertibkan Satpol-PP Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –pedagang yang berjualan dengan menggunakan bahu serta torotoar jalan, yang ada di sekitar ruas jalan eks Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, akhirnya ditertikan oleh Dinas Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Kotamobagu bersama Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dan Dinas Perhubungan.

Penertiban yang dilakukan pada Selasa 6 Juni 2023 itu, menurut Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP, ME., dilakukan karena para pedagang telah menggunakan area publik yang bukan diperuntukkan sebagai tempat berjualan. “Hari ini kami melakukan penertiban pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di area eks Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kotamobagu, terutama lapak dan kandang ayam yang sudah menggunakan bahu jalan. Mereka berjualan bukan pada tempatnya,” ucap Sahaya.

Dirinya juga mengingatkan para pedagang agar mematuhi ketentuan yang ada dengan berjualan di tempat yang telah ditentukan oleh Pemkot Kotamobagu. “Pemkot Kotamobagu telah menyiapkan Pasar 23 Maret, Pasar Poyowa Kecil dan Pasar Genggulang sebagai tempat berjualan. Kami imbau para pedagang untuk berjualan di 3 lokasi ini. Mari kita manfaatkan fasilitas yang telah disiapkan pemerintah. Selama berjualan di tempat yang telah ditentukan, tentu kami tidak akan melakukan penertiban,” ujar Sahaya. (*/junaidi amra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.