BERITATOTABUAN. COM, KOTAMOBAGU – Pedagang yang berjualan dengan memakai badan jalan, tepatnya di ruas jalan Bogani Kelurahan Gogagoman, kompleks Pasar 23 Maret Kotamobagu, Jumat 6 Oktober 2023 pagi tadi, ditertibkan oleh Dinas Satpol-PP dan Damkar.
Menurut Kepala SatPol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, penertiban tersebut akan mereka lakukan setiap hari, dengan jadwal penertiban mulai dari pagi hingga pukul 12.00 siang.
“Kami melakukan penertiban sejak pagi hingga pukul 12 siang, dan pada saat penertiban tidak ada kendala apapun. Para pedagang langsung mendengarkan imbauan dari kami serta langsung bergegas untuk berjualan di dalam pasar,” kata Sahaya.
Pedagang yang ditertibkan dalam operasi ini adalah pedagang dari Kotamobagu. Penertiban dilakukan dengan tujuan agar aktivitas berjualan di badan jalan tidak mengganggu para pengguna jalan yang menuju pasar.
“Kami menghimbau kembali kepada para pedagang untuk memanfaatkan pasar-pasar yang sudah ada daripada berjualan di jalan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat di Kotamobagu,” tandas Sahaya. (junaidi amra)