Pelaku Usaha di Kotamobagu Diminta Sampaikan LKPM

 

Pelaku Usaha di Kotamobagu Diminta Sampaikan LKPM

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Pelaku usaha di Kotamobagu diminta untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM secara online lewat situs oss.go.id,.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Aryanto Mamonto, menyusul perpanjangan waktu penyampaian LKPM yang diberikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan batas waktu sampai tanggal 15 Januari 2023.

“Penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ujar Aryanto.

Dirinya menambahkan, ada sanksi jika kemudian pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM, dimana hal tersebut biasanya disampaikan lewat email. “Bahkan, sanksinya hingga pembekuan izin usaha oleh BKPM,” tambah Aryanto, Kamis 12 Januari 2023.

Disebutkannya juga, untuk kategori pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM yakni pelaku usaha besar, menengah hingga kecil. “Periode penyampaian LKPM masing-masing kategori berbeda. Untuk pelaku usaha menengah dan besar dilaporkan setiap tiga bulan sekali atau triwulan, sedangkan pelaku usaha kecil setiap semester atau per enam bulan,” terangnya. (*/junaidi amra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.