Gugatan ke Pemkot Kotamobagu Ditolak PTUN, Dolfie Paat Dihukum Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp 8 Juta

Bagikan Artikel Ini:

 

Petikan putusan PTUN Manado terhadap Gugatan Dolfia Paat kepada Pemkot Kotamobagu.

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Pemerintah Kota Kotamobagu memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Dofie Paat, terkait dengan kebijakan pemagaran Pasar Serasi yang telah dilakukan pemerintah daerah, guna merelokasi pedagang di pasar tersebut, ke Pasar Tradisional Genggulang dan Pasar Traidisional Poyowa Kecil.

Keputusan penolakan terhadap gugatan oleh Dolfie Paat dengan Nomor perkara 37/G/TF/2022/PTUN.MDO itu, tertuang dari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Manado.

“M E N G A D I L I : DALAM PENUNDAAN: Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat,” demikian tertulis pada keputusan PTUN Manado tersebut.

Untuk eksepsi penggugat, pihak PTUN Manado pun diketahui memberikan penolakan.

“Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1.Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima; 2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 8.727.400,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah),” tambah redaksi keputusan dari PTUN Manado.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim PTUN Manado, menyampaikan bahwa tindakan pemagaran tidak menimbulkan kerugian bagi Penggugat/Dolfi cs.

“Alhamdulillah, putusan ini lebih memperkuat argumentasi Pemkot yang telah disampaikan sebelumnya bahwa tindakan pemagaran dilakukan berkaitan dengan penghentian kegiatan jual beli di lokasi pasar serasi,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga SH, saat dikonfirmasi, Kamis 12 Januari 2023. (*/junaidi amra)

 

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.