Pelaku Usaha Diminta Segera Sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal

 

Laporan Kegiatan Penanaman ModalBERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Memasuki triwulan I di tahun 2022 ini, pelaku usaha diminta segera sampaikan laporan kegiatan penanaman modal, kepada instansi teknis terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Kotamobagu.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kotamobagu Aljufri Ngandu. S.Pd kepada awak media penyampaian LKPM merupakan kewajiban perusahaan penanaman modal untuk melaporkan perkembangan investasinya secara berkala sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007.

“Usaha sudah jalan wajib melaporkan perkembangan investasinya seccara berkala, berharap di triwulan satu berjalan ini segera melaporkan,” ujarnya Ngandu.

Kewajiban penyampaian LKPM ini berlaku untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dan dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (“OSS”) sistem https://oss.go.id pada menu pelaporan Laporan LKPM atau melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id, dengan mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.

Sistem OSS sendiri merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara online single submission untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Aljufri Ngandu menjelaskan, kalau dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah mengatur kewajiban setiap penanam modal yang ada di daerah maupun secara nasional.

Adapun sejumlah kewajiban penanam modal dalam undang – undang tersebut, yang pertama yakni menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kedua melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, ketigamembuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal, keempat menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/mg1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.