Pelatihan Konvensi Hak Anak di Kotamobagu Libatkan Puluhan Perwakilan Elemen Masyarakat

 

Pelatihan Konvensi Hak Anak di KotamobaguBERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pelatihan Konvensi Hak Anak atau KHA, Kamis 28 Oktober 2021 pagi tadi, digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A Kota Kotamobagu, di Restoran Lembah Bening Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur.

Kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak tersebut, dibuka oleh Asisten II Pemkot Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora SE itu, dan diikuti oleh sekira 47 perwakilan organisasi, baik dari lingkungan perangkat daerah Kota Kotamobagu, forum anak daerah, LSM, tenaga pengajar, pekerjaan social, hingga media juga pelaku usaha.

Hadir juga pada kegiatan itu Kepala Dinas P3A Kotamobagu Virginia Olii dan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kotamobagu Susilawati Gilalom.

Sitti Rafiqa Bora dalam penyampaiannya mengungkapkan, prinsip dari konvensi hak anak tersebut, adalah bentuk kesadaran diri, untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak anak. Dimana, hal itu memerlukan sebuah upaya yang menyeluruh, agar anak-anak di daerah bisa terlindungi dari segala sisi, baik pada sisi fisik mereka maupun pembentukan mental. “Untuk bisa memenuhi hal itu, tentu butuh penguatan kordinasi lintas sector. Nah, dalam kesempatan ini kami ingin mengajak kepada seluruh elemen untuk bersinergi dalam memenuhi hak-hak dan perlindungan terhadap anak ini,” jelas mantan Kepala Dinas P3A Kotamobagu itu.

Dalam kesempatan itu juga, Rafiqa menjelaskan soal 5 klaster dalam konvensi hak anak, mulai dari hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga, pengasuhan alternatif, Kesehatan dasar dan kesejahteraan, Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya serta perlindungan khusus.

Adapun indikator pada klaster hak sipil dan kebebasan antara lain adalah hak identitas dan partisipasi anak. Sementara untuk hak partisipasi dapat diterjemahkan ke dalam Forum Anak Daerah yang memiliki fungsi sebagai pelopor dan pelapor, yang harus dilibatkan dalam perencanaan pembangunan di berbagai tingkatan.

Pada kategori klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, pencegahan perkawinan anak dan pengasuhan yang tidak layak menjadi focus. Sementara sejumlah hak anak yang termasuk ke dalam klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan,  antara lain termasuk di dalamnya pencegahan stunting atau anak tumbuh kerdil, pemberian air susu ibu (ASI) secara eksklusif, dan pencegahan merokok pada anak, juga pencegahan terhadap keterlibatan anak dalam narkotika.

Pada klaster pelindungan khusus, yang menjadi titik focus adalah pencegahan kekerasan terhadap anak dan pekerja anak. Yang mana dalam implementasinya adalah pencegahan untuk menjadikan anak bawah umur sebagai pekerja. (mg1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.