BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Proses pembangunan infrastruktur di Desa dan Kelurahan bisa diakomodir dalam program yang ditata lewat Dana Kelurahan (Danlur) maupun Dana Desa (Dandes).
Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Kotamoagu Usmar Mamonto kepada awak media, usai menghadiri pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Kotamobagu Timur, Rabu (05/02/2020) kemarin. “Ini salah satu fungsi Musrenbang adalah mensinkronkan usulan dan program yang akan disusun. Sehingga, jangan sampai terjadi tumpang tindih program di Pemerintah Daerah, Desa maupun Kelurahan,” ungkap Usmar.
Salah satu hal penting yang harus disinkronkan masih menurut Usmar, terkait dengan usulan program pembangunan infrastruktur dan juga pemberdayaan masyarakat. “Ada juga pembangunan infrastruktur yang dapat dbiayai lewat Dana Kelurahan maupun Dana Desa. Makanya, harus ada sinkronikasasi agar setiap usulan yang diprogramkan benar-benar tepat sasaran,” tambahnya.
Namun demikian, kata Usmar, seluruh usulan yang yang masuk dari masyarakat dalam Musrenbang akan dipetakan, untuk ditata mana yang akan masuk lewat dana kelurahan, dana desa, dana APBD, maupun APBN. (jun)