KOTAMOBAGU – Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui
Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP) hingga saat ini, menunggu surat edaran pembatasan jam kerja ASN di Ramadhan nanti.
Hal ini disampaikan Kaban BKPP pemkot Kotamobagu Deevy Rumondor S.Sos. Ia menjelaskan, hingga saat ini BKPP masih menunggu surat edaran dari Gubernur Sulut.
“Meskipun belum ada Surat Edaran resmi, tetapi total jam kerja ASN mengacu pada peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kementerian PANRB,” ujarnya.
Deevy mengatakan, bahwa
edaran belum turun, tapi kita tunggu dulu edaran gubernur atau mengacu pada peraturan pemerintah biasanya akan diedarkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu sebelum ditetapkan sidang isbath oleh pemerintah pusat.
“Biasanya sebelum hari pertama edaran sudah ada sebelum H min satu bulan Romadhan, karena pemerintah menunggu keputusan Menteri Agama soal keputusan satu Ramadhon,” terangnya, Jumat (13/2/2026).
Ia menyebut, skema kinerja sudah ada sehingga tetap menyelesaikan kewajiban kerja mingguan meski pulang lebih awal. Selain itu, pengaturan ini memberi ruang lebih longgar untuk persiapan berbuka puasa tanpa mengurangi tanggung jawab pelayanan, istirahat di atur, dan pelayanan publik tetap berjalan.
“Penyesuaian waktu istirahat menjadi bagian krusial dalam kebijakan Ramadan. Oleh karena itu, instansi diminta mengatur jadwal secara bergilir, terutama bagi pegawai yang bertugas langsung melayani masyarakat.
Meskipun durasi istirahat lebih singkat, pemerintah menegaskan pelayanan publik tidak boleh terhambat. Rumah sakit, kantor kepolisian, layanan transportasi, serta unit administrasi pemerintahan wajib tetap beroperasi selama jam kerja berlangsung.
Melalui sistem rotasi petugas, pemerintah berupaya menjaga kesinambungan layanan sekaligus mempertimbangkan kondisi fisik pegawai yang sedang berpuasa,” terangnya.
Berikut rincian jam kerja ASN pemkot Kotamobagu Selama Ramadhan 1447 Hijriah :
Total jam kerja: 32 jam 30 menit per minggu (di luar waktu istirahat)
Jam operasional umum:
Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 atau 08.00–15.30
Waktu istirahat:
Senin–Kamis: 30 menit
Jumat: 60 menit












