BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Proses pembayaran pajak dengan metode QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard diketahui sudah mulai dilakukan oleh Pemkot Kotamobagu, dengan metode awal yakni lewat proses pembayaran pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus mengatakan kalau aplikasi pembayaran lewat QRIS, bagian dari membudayakan pembayaran dengan cara non tunai.
“Dengan pembayaran lewat aplikasi QRIS, maka sudah tidak lagi menggunakan uang secara fisik. Semua berjalan secara digital, dimana setoran pembayaran pajak sudah langsung ke rekening Pemda,” ucap Sugiarto.
QRIS sendiri kata Sugiarto merupakan salah satu aplikasi yang dikembangkan oleh Bank Indonesia, dengantujuan untuk memudahkan proses transaksi dengan QR Code. “Hal ini akan memudahkan proses transaks keuangan, dan lebih dari itu lebih terjamin keamanannya, sebab kita tidak perlu membawa uang tunai,” tambahnya. (*/junaidi amra)