BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU— Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayahnya.
Upaya itu semakin terlihat ketika Pengadilan Negeri Kotamobagu resmi menjadwalkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tiga pedagang yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin, usai berkas perkara mereka dilimpahkan dari penyidik Satpol PP.
Tiga tersangka tersebut yakni JG pemilik Toko Tita, TMT pemilik Toko Berkat Abadi, dan JG pemilik Warung Tita.
Ketiganya dijerat karena diduga mengedarkan miras tanpa izin dengan jumlah barang bukti yang mencapai ribuan botol.
Dari Toko Tita, Satpol PP menyita lebih dari empat ribu botol Bir Bintang ukuran 620 ml serta berbagai merek lainnya seperti Heineken, Draft Bir, Valentine, hingga Guinness.
Toko Berkat Abadi bahkan menyimpan lebih dari 9.400 botol Bir Bintang dan ratusan botol Guinness Bir Hitam.
Sementara dari Warung Tita, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol serta puluhan liter Cap Tikus yang dikemas dalam plastik dan wadah tupperware.
Kepala Bidang Penindakan Perda Satpol PP Kotamobagu, Bambang S. Dahlan, menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri.
Ia juga memastikan bahwa sidang terhadap para tersangka dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 21 November 2025.
“Undangan resmi telah kami kirimkan untuk memastikan kehadiran para terdakwa dalam persidangan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satpol PP kembali memperkuat posisinya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum daerah.
Kasat Pol PP menegaskan bahwa tindakan yang diambil telah sesuai dengan data resmi Kementerian Perdagangan RI, yang menyatakan bahwa tidak ada satu pun badan usaha atau individu di Kotamobagu yang memiliki izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B, maupun C.
Dengan demikian, seluruh aktivitas penjualan miras di wilayah ini dipastikan ilegal.
Selain itu, Pemkot Kotamobagu juga menyoroti masih ditemukannya pelanggaran di sejumlah titik, seperti Mongkonai dekat Terminal Bonawang, Poyowa Besar 2, Kopandakan, dan Kotobangon.
Karena itu, pemerintah mengajak seluruh masyarakat, Sangadi, dan Lurah untuk meningkatkan kewaspadaan dan berkolaborasi dalam pengawasan lingkungan.
“Jika ada indikasi penjualan miras tanpa izin, segera laporkan agar bisa langsung kami tindak,” tegas Kasat Pol PP.
Dengan sikap tegas dan langkah hukum yang transparan, Pemkot Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban, melindungi generasi muda, dan memastikan aturan daerah ditegakkan tanpa kompromi. ***






