BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi aturan ketenagakerjaan serta memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sepenuhnya.
Kepala Disperinaker Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perusahaan yang mengabaikan kewajiban terhadap pekerja. Ia menyebut, pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan bisa berujung pada sanksi administratif yang berat.
“Sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian alat produksi, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha,” tegas Sofian, Rabu (15/10/2025).
Lebih lanjut, Sofian menjelaskan bahwa Disperinaker Kotamobagu selalu membuka pintu bagi pekerja yang menghadapi masalah hubungan kerja, termasuk yang merasa dirugikan oleh pihak perusahaan.
“Kalau ada karyawan yang haknya tidak dipenuhi, silakan datang langsung ke kantor kami. Disperinaker siap memfasilitasi proses mediasi hubungan industrial bersama mediator resmi, Pak Isak,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa mediasi merupakan langkah penting untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan antara pengusaha dan pekerja. Pemerintah daerah, lanjut Sofian, berkomitmen hadir sebagai penyeimbang agar hak dan kewajiban kedua pihak dijalankan secara proporsional.
“Kami berharap tidak ada lagi kasus penahanan atau keterlambatan gaji di wilayah Kota Kotamobagu,” tambahnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu mengajak seluruh pelaku usaha untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta membangun hubungan kerja yang sehat, produktif, dan saling menghormati demi kesejahteraan bersama.***












