Pemkot Masih Tunggu JUKNIS SOAL UMP

 

Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu masih akan menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) soal Upah MinimumProvinsi (UMP) sebesar Rp2,8 juta di Sulawesi Utara. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas  Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu, Hidayat Mokoginta kepada sejumlah awak media. “Begitu Juknis dari Dinas tenaga Kerja (Disnaker) Sulut kami terima, maka akan segera dilakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan yang ada di Kotamobagu,” ujar Hidayat.

Hidayat menegaskan kalau seluruh perusahaan yang ada di Kotamobagu idealnya wajib menerapkan pembayaran upah karyawan berdasarkan UMP. “Tentunya UMP itu wajib hukumnya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Tetapi disesuaikan juga dengan kemampuan perusahaan,” tambahnya.

Dirinya menambahkan, jumlah perusahaan di Kotamobagu saat ini berkisar ratusan, namun menurutnya yang mampu menerapkan UMP tersebut hanya beberapa dari jumlah perusahaan yang ada. “Ada sekitar 28 perusahaan yang kami nilai wajib menerapkan UMP tersebut. Dimana, jika Juknis sudah ada kita akan segera mensosialisasikan ke perusahaan tersebut agar mereka bisa segera menerapkan pembayaran UMP ke karyawan,”tutupnya. (mg1/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.