BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Adanya sejumlah keluhan dan laporan warga atas ulah sejumlah ahli waris yang masih mengaku memiliki hak di Pasar Serasi Kelurahan Gogagoman, kepada pedagang yang berjualan di areal pasar tersebut, langsung ditindak lanjuti oleh Pemkot Kotamobagu.
Rabu (31/01/2018) pagi tadi, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi (Disperdagkop) Herman Aray SIP dan Kepala Dinas Satpol-PP dan damkar Kotamobagu Dolly Zulhadji SH, turun langsung ke lokasi pasar serasi, guna mengecek kebenaran keluhan sejumlah pedagang tersebut.
Hasilnya, mulai terungkap kalau ada sejumlah oknum ahli waris yang mengaku masih memiliki hak di pasar serasi, ternyata melakukan pemaksaan pembayaran iuran kepada para pedagang. “Iuran tersebut ada yang diikuti oleh para pedagang, sebab ahli waris katanya memberikan jaminan mereka bisa berjualan di tempat itu selama 5 tahun kedepan,” ungkap Kepala Disperdagkop Kotamobagu Herman Aray SIP
Tidak tanggung-tanggung, Herman menegaskan kalau pihaknya akan membawa persoalan itu ke ranah hokum. “Kita akan gelar foruma duan pedagang dulu, guna mencari tahu lebih dalam persoalan ini. Yang pasti sudah terungkap kalau ada beberapa pedagang yang telah membayar iuran Rp500 ribu ke pihak ahli waris dengan jaminan tersebut,” paparnya.
Aray menegaskan kalau putusan pengadilan beberapa waktu lalu, telah memenangkan pihak Pemkot Kotamobagu sebagai pemilik lahan pasar serasi tersebut. “Namun, kasus ini masih berlanjut sebab pihak ahli waris melakukan banding,” tuturnya.
Aray menegaskan, selama belum ada keputusan hokum tetap, para pedagang yang berada di pasar serasi tidak bisa dikenakan biaya sepeserpun baik oleh pihak ahli waris, maupun pemerintah. (mg1/jun)