BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dana Desa (Dandes) tahap akhir atau tahap tiga segera dicairkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tinggal menunggu laporan serapan anggaran tahap satu dan dua dari 15 Desa di Kotamobagu.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Tedy Makalalag, pencairan tahap akhir setiap Desa harus memasukan laporan dengan serapan anggaran sebesar 80 persen baru kemudian bisa dicairkan. “Laporan itu prosesnya setiap Desa harus mengirim data serapan anggaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu, baru kemudian KPPN akan mengirim dana untuk tahap akhir ke Rekening Khas Umum Daerah (RKUD),” terangnya, senin (20/08/2018).
Itu adalah proses dan persyaratannya bagi Desa yang akan memasukan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) tahap satu dan dua. “Kalau tahap akhir ini dana yang akan disalurkan sebesar 40 persen dengan total Rp 6.972.340.400 Miliar untuk 15 Desa dan saat ini kita masih menunggu laporan masuk dari setiap Desa di Kotamobagu,” pungkasnya. (febri limbanon)