Pencanangan GEMAPATAS Oleh BPN Kotamobagu Ikut Percepat Program PTSL

Bagikan Artikel Ini:

Kepala BPN Kotamobagu Risna Dali, S.SiT saat menyaksikan pencanangan GEMAPATAS di Kelurahan Matali pagi tadi. (Foto : junaidi amra)

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau GEMAPATAS oleh BPN Kotamobagu, yang merupakan bagian dari program nasional kementerian ATR/BPN, rupanya secara langsung akan ikut mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di daerah.

Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Kotamobagu Risna Dali, S.SiT kepada awak media, usai pencanangan program GEMAPATAS, Jumat 3 Februari 2023 pagi tadi. “Salah satu syarat untuk program PTSL adalah, adanya tanda batas yang jelas di bidang tanah yang akan diikutikan. Terlebih dalam program PTSL ini, kita sudah menggunakan drone dengan system foto udara, pada saat pengukuran luas bidang tanah,” ungkap Risna.

Risna pun menambahkan, untuk tahun 2023 saat ini, program PTSL oleh BPN Kotamobagu tetap akan berjalan.  “PTSL sendiri untuk tahun 2023, untuk pemetaannya itu beda dengan tahun sebelumnya. Kalau tahun sebelumnya berdasarkan bidang, nah untuk tahun ini berdasarkan luas, dimana untuk tahun ini kita mendapatkan bagian 1.443 hektare, dan untuk penerbitan sertifikat itu, masih dalam hitungan bidang yakni 1.500 sertifikat,” tambahnya.

Adapun di tahun 2023 ini, masih kata Risna, program PTSL oleh BPN Kotamobagu akan menyasar 8 wilayah prioritas yang ada di daerah tersebut, dimana 8 wilayah itu, terdiri dari 4 Desa dan 4 Kelurahan. “Untuk 4 desa prioritas program PTSL yakni Desa Moyag Induk, Moyag Tampoan, dan Moyag Todulan, sementara untuk 4 Kelurahan prioritas, masing-masing Kelurahan Genggulang, Upai, Matali dan Kelurahan Kotamobagu,” tambahnya.

Risna menyebut pihak BPN Kotamobagu tidak memungut biaya untuk program PTSL tersebut. “untuk pengurusan program PTSL ke BPN itu gratis atau tidak biaya sama sekali. Yang ada biaya itu mungkin untuk pengurusan surat surat di Desa atau Kelurahan, atau bisa juga biaya materai, atau untuk biaya pengadaan patoknya. Selain itu, biaya lain yang muncul adalah Bea Hak Perolehan Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB yang dibayarkan ke Pemkot Kotamobagu,” tuturnya. (*/junaidi amra)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.