KOTAMOBAGU — Penegakan Perda Kotamobagu kembali menonjol setelah pemerintah melimpahkan tiga perkara pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 ke pengadilan.
Penyidik Satpol PP mengakhiri seluruh proses penyidikan dan menyerahkan kasus itu ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Tiga tersangka berinisial JG, JG, dan TJ diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Penyidik memeriksa para tersangka, mengumpulkan barang bukti, dan memastikan seluruh berkas lengkap sebelum menyerahkannya ke meja hijau.
Kemudian, penyidik berkonsultasi dengan Korwas PPNS untuk memantapkan kelengkapan berkas.
Setelah itu, ketiga kasus masuk ke tahap persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penegakan Perda Kotamobagu terus berlangsung melalui langkah tegas pemerintah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman publik.
Pemerintah memastikan bahwa setiap pelanggar Perda tetap menghadapi proses hukum tanpa pengecualian.






