Perekaman E-KTP Untuk Penyandang Disabilitas Akan Dilakukan di Rumah

 

Perekaman E-KTP penyandang disabilitas yang dilakukan di rumah oleh salah satu petugas di Jawa Timur (Foto:Antara)

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pelayanan khusus kepada penyandang disabiltas dan mereka yang telah lanjut usia (lansia) akan diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu. Hal ini menyusul dengan rencana instansi tersebut untuk mendatangi langsung para penyandang disabilitas dan lansia guna melakukan perekaman E-KTP di rumah masing-masing.

“Nanti akan ada petugas perekaman yang langsung mengunjungi para penyandang disabilitas maupun lansia di rumah mereka,” ujar Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Mulyono Mokodmpit.

Mulyono menambahkan kalau perekaman E-KTP tersebut akan dilakukan mereka hingga 16 Oktober mendatang, ke seluruh Desa dan Kelurahan yang ada di Kotamobagu. “Bagi warga yang sudah berumur 17 tahun keatas sudah wajib untuk melakukan perekaman guna mendapatkan identitas kependudukan berupa KTP elektronik,” tambahnya.

Untuk syarat melakukan perekaman, Mulyono mengatakan warga hanya cukup membawa fotocopy kartu keluarga (KK) ke pihak petugas perekaman. “Ini merupakan salah satu program yang memagn sudah kami susun dan targetkan bisa maksimal di tahun ini,”tutupnya.(mg1/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses