Potensi Usaha di Kotamobagu Terus Berkembang, 373 Pelaku Usaha Tercatat Miliki NIB

Sepanjang Tahun 2021BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Geliat perekonomian di Kotamobagu, dengan terus berkembangnya usaha di tengah tengah masyatakat, terus menunjukkan trend positif dalam beberapa tahun terakhir ini.

Bahkan, kesadaran warga untuk bisa mendapatkan legalitas atas usaha yang dilakoni mereka pun bisa dikatakan cukup tinggi.

Terbukti,  diketahui saat ini sudah ada ratusan pelaku usaha di Kotamobagu, yang menhantongi Nomor Induk Berusaha atau NIB dari Kementerian Investasi, lewat aplikasi sistem Online Single Submission (OSS).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Mochammad Aljufri Ngandu kepada awak media, Senin 10 Oktober 2022. “Data yang teecatat di kami, sejak bulan Januari hingga September 2022, sudah asa sekira 373 pelaku usaha yang memiliki NIB,” ungkap Aljufri.

Aljufri menambahkan, kalau pihaknya dalam hal ini DPMPTSP, siap membantu masyarakat dalam proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat sistem OSS tersebut, dimana penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Untuk Kotamobagu sendiri pengurusan NIB melalui sistem OSS sudah dilakukan di Kota Kotamobagu sejak tahun 2019.Warga atau pelaku usaha yang menemui kendala dalam pengurusan NIB bisa datang ke kantor kami,” ungkapnya.

Dia pun mengimbau kepada pelaku usaha di Kota Kotamobagu untuk segera mengurus NIB sebagai identitas pelaku usaha, baik perseorangan maupun non perseorangan.

“Jika mempunyai kendala saat pengurusan, bisa langsung mengunjungi kantor DPMPTSP Kotamobagu, kami siap untuk membantu,” pungkasnya.

(*/junaidi amra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.