Pungutan Retribusi di Kotamobagu Belum Dilakukan, Ini Penyebabnya

 

Penanganan Covid-19
Sugiarto Yunus

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Proses pungutan retribusi di Kotamobagu hingga saat ini belum bisa dilakukan oleh instansi pemerintah daerah setempat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset daerah (BPKAD) Kotamobagu Sugiarto Yunus kepada awak media, seraya menyebut kalau pihaknya masih menunggu adanya revisi peraturan daerah atau Perda.

Dimana, salah satu pungutan retribusi di Kotamobagu yang belum beroperasi adalah, pos parkir yang ada di sejumlah titik, yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kotamobagu. “Dengan belum beroperasinya pos parkir, tentunya mempengaruhi terget PAD kami di Dishub,” ujar Kepala Dishub Kota Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, mengatakan bahwa penerbitan SK terkait Perda baru tersebut masih melalui proses.

“Masih menunggu SK gubernur untuk persetujuan. Prosesnya Perda setelah diketuk kemudian dievaluasi di Kemendagri dan Kemenkue terkait kesesuaiannya dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ungkap Sugiarto.

Setelah proses evaluasi di Pemerintah Pusat lanjut Sugiarto, dilanjutkan evaluasi pengesahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

“Hal ini karena hasil evaluasi dari pusat itu kami sajikan lagi dalam matriks perubahan sesuai koreksi dari pusat, itu yang akan diperiksa lagi pemerintah provinsi apakah sudah sesuai atau belum karena Pemerintah Provinsi merupakan perwakilan Pemerintah Pusat di daerah maka penetapannya dengan SK gubernur, sehingga prosesnya memang panjang,” terangnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.