Ratusan Dus Miras Disita! Pemkot Kotamobagu Tegas Tegakkan Perda, Satpol-PP Turun Tangan Bersama TNI-Polri

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui tim gabungan terpadu yang terdiri dari Satpol-PP dan Damkar, Dinas Perdagangan, TNI, Polri, serta Kejaksaan menggelar operasi penertiban minuman beralkohol di sejumlah titik wilayah Kota Kotamobagu, Senin (27/10/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan dus minuman beralkohol berbagai merek dan jenis, termasuk dari salah satu toko besar di wilayah Kotamobagu, yakni Toko Tita, yang diduga menjual tanpa izin resmi.

Kepala Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari peringatan dan sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh pemerintah daerah kepada seluruh pelaku usaha penjual minuman beralkohol.

“Penindakan hari ini tentu sudah melalui tahapan yang jelas. Kami sudah melakukan sosialisasi dan peringatan kepada para pemilik toko, bahkan membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan tanpa izin resmi. Namun, masih ada yang mengabaikan aturan tersebut,” ujar Sahaya.

Menurutnya, Pemkot Kotamobagu telah memberikan kesempatan cukup lama bagi pelaku usaha untuk mengurus izin penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan. Namun, karena sebagian masih belum patuh, tim terpadu akhirnya melakukan tindakan tegas berupa penyitaan barang bukti.

“Kami sudah berikan peringatan tertulis dan kesempatan untuk mengurus izin. Karena tidak diindahkan, maka hari ini kami lakukan penindakan dan penyitaan terhadap barang-barang yang tidak berizin,” tegas Sahaya Mokoginta.

Menariknya, salah satu toko yang menjadi lokasi penertiban, yakni Toko Tita, dimiliki oleh Titi Jonathan Gumulili, yang juga merupakan anggota DPRD Kota Kotamobagu. Saat dikonfirmasi, Titi menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah.

“Saya sangat mendukung langkah pemerintah menegakkan aturan. Ke depan kami berharap ada kolaborasi baik antara pengusaha dan pemerintah agar proses pengurusan izin dapat berjalan lebih cepat,” ujar Titi Jonathan Gumulili.

Operasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Kotamobagu dalam menegakkan Perda tentang pengendalian minuman beralkohol, sekaligus menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan sosial yang aman serta kondusif di wilayah kota.***

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses