BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Kebijakan refocusing Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023, membuat jajaran Pemerinta Desa (Pemdes) di Kota Kotamobagu, harus melakukan penyesuaian kembali Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pembangunan, Keuangan dan Asset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu, Fahrin Ambaru kepada awak media, Kamis 13 Juli 2023. “Kebijakan refocusing dan penyesuaian kembali APBDes ini, menjadi salah satu syarat untuk pencairan Alokasi Dana Desa tahap II di tiap desa yang ada di Kotamobagu, ” ungkap Fahrin.
Fahrin menambahkan, untuk ADD tahap II masih dalam proses karena ada kebijakan refocusing, sehingga saat ini Pemdes harus merubah penjabaran APBDes untuk disesuaikan kembali. “Prioritas program yang ditangguhkan lebih kepada kegiatan fisik dalam RPJMDes maupun RKP yang insyaallah bisa dimasukan kembali dalam anggaran perubahan maupun anggaran tahun depan,” tambahnya.
Terkait dengan refocusing ADD lanjut Fahrin, sudah melalui rapat yang digelar Dinas PMD bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Inspektorat, para Camat, Sangadi (kepala desa, red) dan Ketua-ketua BPD di 15 desa se-kotamobagu. (*/junaidi amra)