BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2022-2028 menjadi Peraturan Desa (perdes), akhirnya ditetapkan oleh Pemerintah Desa Pontodon Timur, Kecamatan Kotamobagu Utara, pada KAmis 30 Maret 2023.
Kegiatan yang ikut dihadiri oleh Camat Kotamobagu Utara Edo Mopobela SH tersebut, diharapkan akan menjadi patokan dalam arah pembangunan desa Pontodon Timur kedepan. “Tentunya dengan apa yang telah ditetapkan malam ini, bisa menjadi tonggak awal pembangunan desa yang lebih baik kedepan,” ucap Edo,
Dirinya menambahkan kalau RPJMDes Pontodon Timur, sebelum ditetapkan telah melalui kajian oleh tim penyusun, penggalian gagasan dan sudah ditindak lanjuti pembahasan oleh BPD bersama pemerintah desa maka sudah dianggap paripurna. “Tim penyusun ini sudah diberikan bimtek selama 3 hari di sutan raja kotamobagu serta di bawah bimbingan langsung oleh tim asistensi dari Dinas PMD dan Bapelitbangda maka saya anggap sudah tidak ada lagi yang kurang,” tambahnya. (*/junaidi amra)