BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Ruas jalan Ahmad Yani, termasuk depan toko Abdi Karya Supermarket idak bisa lagi diparkir kendaraan. Hal ini menyusul dengan pembukaan rambu lalu lintas dilarang parkir oleh Dinas Perhubungan bersama dengan sejumlah instansi teknis terkait, Rabu (02/09/2020) siang ini.
“Memang ruas jalan Ahmad Yani itu masuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), dan sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu intas dan angkutan jalan, maka ruas jalan tersebut tidak bisa diparkir kendaraan,” ungkap Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasi (Wasdalops) Dinas Perhubungan Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii.
Adapun untuk ruas jalan ahmad yani sendiri, dimulai dari bundaran depan Paris Superstrore Kotamobagu, hingga ke perbatasan antara Kelurahan Kotamobagu dan Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara. Dimana, termasuk di dalamnya sepanjang ruas jalan yang melintasi Abdi Karya Kotamobagu, naik ke depan BRI Cabang Kotamobagu hingga ke depan Masjid Agung Baitul Makmur, sampai ke depan Lapangan Boki Hotinimbang, hingga ke depan Kantor GMIBM.
Meski demikian, Awi sapaan akrab Atmawijaya mengatakan, di ruas jalan tersebut masih bisa diberlakukan system dropp off atau menaik-turunkan penumpang. “Pengendara kendaraan hanya bisa menurunkan atau menaikkan penumpang di kawasan itu, tidak bisa lagi memarkir kendaraan sebagaimana perintah undang-undang,” tambahnya.(mg1)
Baca Berita Sebelumnya : Sepanjang Ruas Jalan Ahmad Yani Kotamobagu Tidak Bisa Parkir Kendaraan