BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Sejumlah pedagang di Pasar 23 Maret Kelurahan Gogagoman, yang kerap bersikeras menjajakan jualan mereka dengan menggunakan badan jalan, Kamis 12 Oktober 2023 siang tadi kembali ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu.
Kepada awak media, Kepala Satpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan keberadaan pedagang kaki lima di sekitar pasar 23 Maret, telah ditertibkan oleh pihaknya. “Setiap saat kami selalu datangi dan menghimbau dengan persuasif, bahkan ditindak tegas dengan menyita barang barang nya. Langkah ini akan terus dilakukan,” ujar Sahaya.
Sahaya menambahkan, pihaknya akan melakukan tindakan jika memang tidak mengindahkan teguran. “Hal ini dilakukan untuk penataan dan penertiban bagi pedagang yang berjualan di jalan umum di Kotamobagu,” tambahnya.
Disampaikan Sahaya juga, apa yang menjadi langkah Sat Pol PP tersebut, bukan untuk menciptakan gesekan antara pedagang. “Tapi lebih difokuskan pada penataan yang baik, sehingga jalan fasilitas umum yang ada di di Kotamobagu dapat difungsikan dengan baik, dan pasar memiliki daya tarik bagi masyarakat untuk berbelanja dan terlihat teratur,” tandasnya. (junaidi amra)