Sejumlah Ruko Pasar 23 Maret  Disegel Karena Tidak Bayar Retribusi

Ruko Pasar 23 Maret BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Sejumlah ruko Pasar 23 Maret Serasi Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat, disegel oleh pemerintah Kota Kotamobagu lewat tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perdangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau UKM serta Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol-PP, pada Kamis 2 Desember 2021 pagi tadi.
Tindakan penyegelan yang dilakukan oleh tim terpadu dari Pemerintah Kota Kotamobagu itu, diketahui dilakukn karena sejumlah ruko pasar 23 Maret tersebut melakukan penunggakan pembayaran retribusi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kotamobagu Kotamobagu Ariono Potabuga mengatakan, total yang menunggak pembayaran retribusi tersebut ada sekira 11 ruko. “Dari 11 ruko tersebut, 9 penyewa ruko yang ada langsung melakukan penyelesaian tunggakan, dan 2 ruko sisanya kita segel karena memang belum melakukan pembayaran tunggakan retribusi,” ungkap Ariono.
Sebelum melakukan penyegela, Ariono Potabuga menambahkan kalau pihaknya sudah berupaya melakukan langkah-langkah persuasif bagi para pedagang yang belum melunasi retribusi ruko. “Kami sudah beberapa kalki memberikanh pemberitahuan secara tertulis, agar para pedagang yang menempati ruko tersebut bisa segera menyelesaikan administrasinya. Tetapi, nanti ada langkah tegas seperti ini, baru kemudian beberapa pedagang melakukan pelunasan tunggakan,” tambahnya.
Untuk 2 ruko yang disegel dan penyewa ruko sebelumnya tidak bisa menyelesaikan administrasi, maka ruko tersebut berpeluang untuk diberikan kepada para pedagang yang siap. “Kalau memang ada yang sudah siap maka otomatis ruko tersebut akan diberikan kepada mereka yang siap,” tambahnya.
Untuk tunggakan yang ada, sehingga langkah tegas penyegelan harus dilakukan oleh tim terpadu, Arinono Potabuga mengatakan ada yang tunggakan retribusinya hampir 1 tahun belum dibayarkan. “Bervariasi, ada yang 3 bulan, 5 bulan,  bahkan hampir 1 tahunh  atau 9 bulan mereka menunggak,” tuturnya.
Diketahui, dalam proses penyegelan tersebut Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM serta Satuan Polisi Pamong Praja didampingi juga oleh unsur TNI dan ikut serta dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kota Kotamobagu. (mg1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.