BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Geliat pelaku usaha untuk melegalkan bidang usaha mereka lewat Nomor Induk Berusaha atau NIB rupanya terus meningkat di Kotamobagu, sepanjang tahun 2021 kemarin.
Terbukti, dari data yang didapat lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Kotamobagu, tercatat ada sekira 722 Nomor Induk Berusaha atau NIB yang berhasil difasilitasi oleh instansi tersebut, sepanjang tahun 2021, untuk diterbitkan lewat Online Single Submission atau OSS.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Kotamobagu Moch Aljufri Ngandu, lewat Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Mardani Kadarasi kepada awak media, Selasa 11 Januari 2022.
“Pendaftaran untuk penerbitan NIB ini meningkat seiring dibukanya pendaftaran Bantuan Presiden Produktif untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. Sebab untuk pendaftaran program BLT UMKM 2021 itu salah satu syaratnya adalah nomor NIB,” ungkap Mardani.
Dirinya menambahkan, dalam proses pendampingan pihaknya langsung melakukan di kantr Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP, dengan sejumlah berkas dan persyaratan yang sudah harus dibawa oleh pelaku usaha. “Ketika berkas para pelaku usaha ini lengkap, kita lakukan pendampingan untuk pemasukan berkas tersebut secara online lwat Online Single Submission atau OSS yang telah disediakan oleh Kementerian Investasi atau Badan Kordinasi Penanaman Modal,” ujar Mardani
Tidak lupa, dirinya pun menghimbau warga yang memiliki usaha, baik itu skala Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM untuk mengurus Nomor Induk Berusaha tersebut. “Pengurusan untuk perbitan NIB itu tidak dipungu biaya, tinggal disiapkan saja berkas – berkasnya,’ tuturnya.
Himbauan untuk pengurusan NIB ini terus disuarakan oleh DPMPTSP Kotamobagu, bahkan instansi tersebut diketahui sebelumnya telah melakukan turun lapangan atau turlap, guna mengecek keberadaan NIB ke setiap usaha yang ada di Kotamobagu. (mg1)