BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemotongan Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP) sebesar 50 persen, akan diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotamobagu yang tidak mengikuti apel perdana, pasca libur Natal dan Tahun Baru, pada Senin (06/01/2020) pagi tadi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP di ruang kerjanya. “Iya, ada sanksi pemotongan TPP 50 persen, bagi ASN yang tidak hadir, selain itu ada juga sanksi kedisiplinan lain yang akan diberikan,” tegas Sahaya.
Tidak hanya yang absen dalam apel kerja perdana, ASN yang kedapatan terlambat mengikuti kegiatan awal tahun pemerintahan tersebut juga, kata Sahaya akan diberikan sanksi. Namun, sanksi tersebut menurutnya, berbeda dengan mereka yang sama sekali tidak menghadiri apel kerja perdana tersebut. “Untuk yang tidak hadir maupun yang terlambat mengikuti apel kerja perdana, kita sementara rekap lewat daftar hadir yang diberikan. Nanti pasti akan diproses sanksi bagi mereka,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo MT telah mengingatkan, kepada para ASN untuk menghadiri apel kerja perdana, yang dipimpin langsung oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara tersebut. Bahkan, Sande telah mengingatkan akan adanya sanksi tegas bagi para aparatur pemerintahan tersebut, yang tidak menghadiri apel kerja perdana itu. (jun)