BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan aturan terkait peredaran minuman beralkohol. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Satpol PP resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Jumat (7/11/2025).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial JG (pemilik CV. Toko Tita), JG (pemilik kios klontongan), dan TJ (pemilik Toko Bukit Karya). Mereka dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan penertiban yang dilakukan tim gabungan Satpol PP bersama unsur terkait. Dalam operasi di lapangan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi, sehingga masuk kategori pelanggaran Perda.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan. Berkas hasil penyidikan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk persidangan Tipiring,” ujarnya.
Pemerintah Kota menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memastikan implementasi Perda berjalan efektif serta melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif peredaran minuman beralkohol tanpa pengawasan.
Penegakan hukum tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan Pemkot Kotamobagu dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat melalui pengawasan peredaran minuman beralkohol yang lebih ketat.***












