Tunggakan Ruko Kotamobagu Mulai Dilunasi Pengguna Sesuai Perda Baru

 

KOTAMOBAGU – Beberapa pedagang di Pasar 23 Maret Gogagoman mulai melunasi Tunggakan Ruko Kotamobagu sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Satpol PP Kotamobagu menegaskan seluruh pembayaran wajib mengikuti ketentuan resmi dan langsung masuk ke kas daerah pemerintah.

Kepala Bidang Penegakan Perda Bambang S. Dachlan menyebut dari 19 pengguna ruko menunggak, sebagian sudah melunasi kewajiban.

Disdagkop-UKM dan Kejaksaan menangani pembayaran Tunggakan Ruko Kotamobagu sesuai mekanisme penegakan hukum.

Bambang menegaskan tidak ada lagi kebijakan mencicil tunggakan 2024 karena aturan baru mengharuskan pembayaran penuh.

Dari total 60 ruko, prioritas utama pemerintah adalah menagih tunggakan lama yang sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Satpol PP menagih dengan pemanggilan, surat teguran, dan penyidikan agar seluruh kewajiban segera terselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses