BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kota Kotamobagu, diminta untuk bisa menerapkan pola hidup bersih, serta menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari, dalam rangka mencegah penyebaran covid yang semakin bertambah secara nasional.
Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 003/Setda-KK/ /II/2021, terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, Selma Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dimana, pada ayat kedua dari surat edaran tersebut, dijelaskan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran covid-19, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib melaksanakan perilaku hidup bersihserta menerapkan 5 M yaitu. Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau bepergian di luar rumah tanpa terkecuali, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakuan komunikasi antar individu, Menjauhi Kerumunan, dan Membatasi mobilitas dan interaksi.
“Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara Kota Kotamobagu agar menjadi contoh, dan mengajak keluarga serta masyarakat, di lingkungan tempat tinggalnya,” demikian penjelasan dari ayat kedua surat edaran tersebut.
Di ayat ketiga, tentang disiplin pegawai, maka para ASN diingatkan untuk bisa mentaati seluruh isi surat edaran tersebut. “Apabila didapati Pegawai Aparatur Sipil Negara Kota Kotamobagu yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tegas ayat ketiga dari edaran tersebut.
Diketahui, surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo MT itersebut, diturunkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 04 tahun 2021
(jun)