BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU — Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol) di Pengadilan Negeri Kotamobagu resmi mencapai tahap akhir dengan pembacaan putusan pada Jumat (21/11/2025).
Agenda putusan ini digelar setelah seluruh rangkaian persidangan berlangsung, mulai dari pemeriksaan saksi, pembacaan dakwaan, hingga tuntutan oleh Kuasa Penuntut Umum.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Burhan S.H., M.H., dan turut dihadiri Kuasa Penuntut Umum Sahaya Mokoginta S.STP., M.E., serta Bambang Daxhlan, S.E., yang mengikuti seluruh proses persidangan sejak awal.
Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa para terdakwa—TMJ pemilik Toko Bukit Karya, JG pemilik Toko Klantongan, dan JG pemilik CV Tita—terbukti melakukan pelanggaran Perda berdasarkan fakta-fakta persidangan serta barang bukti Minuman Beralkohol yang ditemukan Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu saat operasi penindakan.
TMJ dijatuhi denda Rp15 juta dengan subsider kurungan satu bulan, seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, dan dibebankan biaya perkara Rp3.000.
JG, pemilik Toko Klantongan, divonis denda Rp7,5 juta subsider 15 hari kurungan serta pembebanan biaya perkara yang sama.
Sementara JG pemilik CV Tita juga dijatuhi denda Rp15 juta dengan subsider kurungan satu bulan, dan seluruh barang bukti Minol turut dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan ini sekaligus memperlihatkan komitmen kuat Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Satpol PP serta aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran peredaran Minuman Beralkohol tanpa izin.
Kuasa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya menegaskan bahwa praktik penjualan Minol ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.
Pemerintah berharap putusan tersebut memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum, khususnya dalam aktivitas perdagangan yang berhubungan dengan Minuman Beralkohol.
Melalui proses yang transparan dan tegas, Pemkot Kotamobagu memastikan penegakan Perda akan terus dijalankan demi terciptanya lingkungan yang tertib dan aman bagi seluruh masyarakat. ***












