BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Mewakili Wali Kota Kotamobagu, Sekretaris Daerah atau Sekda Kotamobagu Sofian Mokoginta SH, membuka pelaksanaan sosialiasi Ranperda periizina berusaha, yang digelar di Triston Café, Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, pada Rabu 16 November 2022.
Pelaksanaan sosialisasi perizinan berusaha tersebut dihadiri juga oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Tepradu Satu Pintu atau PMPTSP Aljufri Ngandu, bersaama dengan Ketua Bampemperda DPRD Kotamobagu, Anugerah Beggi Chandra Gobel SE.
Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta SH menjelaskan, Ranperda tentang Perizinan Berusaha dibentuk oleh Kepala Daerah bersama dengan DPRD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). “Ranperda ini selanjutnya ditetapkan menjadi Perda yang tentunya melalui tahapan-tahapan termasuk uji publik ini,”ujarnya.
Sofyan mengatakan, sebagai amanat Undang-Undang, kata Mokoginta, sehingga Ranperda tentang Perizinan Berusaha harus dilakukan uji publik yang melibatkan para pelaku usaha. “Uji publik ini dalam rangka bagaimana kita melihat bersama isi dari Ranperda ini dan meminta masukan dari pada stakeholder, dalam rangka perbaikan draf rancangan Peraturan Daerah, yang akan ditetapkan sebagai produk hukum daerah,”terangnya (*/junaidi amra)